GARIS – GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2013
BAB I
DESKRIPSI KERJA ORGANISASI
Pasal 1
- Ketuamemegang amanah umum untuk mencetak tatanan mahasiswa yang kreatif dan inofatif dalam bidang PPKn dengan tetap mengaplikasikan nilai- nilai Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah.
- Ketuabertanggung jawab atas terbentuknya kepemgurusan HMPS PPKn sebagai wadah tercapainya amanah umum sebagai direktur.
- Ketua bertanggung jawab dan memegang kebijaksanaan terhadap kepentingan internal dan ekstemal organisasi.
- Ketua mengkoordinasikan semua anggota HMPS PPKn dalam menjalankan kegiatan.
- Ketua memimpinrapat – rapat yang diselenggarakanoleh HMPS PPKn.
Pasal 2
- Wakil ketua HMPS PPKn membantu ketuadalam tugas-tugas keorganisasian
- Wakil ketuamewakili ketuaapabila yang bersangkutan berhalangan.
Pasal 3
- Sekretaris bertanggung jawab atas pengolahan administrasi HMPS PPKn
- Sekretaris menyusun surat untuk keperluan HMPS PPKn
Pasal 4
- Bendahara bertanggung jawab atas pengawasan dan pengolahan keuangan HMPS PPKn.
- Bendahara menyusun keuangan HMPS PPKn.
Pasal 5
- Devisi Akademik mempunyai tugas untuk menggali dan mengembangkan sikapilmiah dalam akademik mahasiswa PPKn sehingga mampu menerapkan teori keilmuanPPKndalam bidang riset dan karya ilmiah serta meningkatkan prestasi kognitif dalam bidang akademik.
- Koordinator DivisiAkademikmengkoordinasi semua anggotauntuk menjalankan program kerja yang telah di sepakati.
Pasal 6
- Devisi Sosial kemahasiswaan mempunyai tugas menggalidan mengembangkan potensi mahasiswa PPKn dalam kehidupan sosialyang sesuai dengan orientasi sebagai mahasiswa sehingga mahasiswa secara aktifdan produktifmemiliki kompetensi secara nyata dalam kehidupan bermasyarakatsebagai perwujudan TRI DARMA Perguruan Tinggi.
- Koordinator Devisi Sosial kemahasiswaanmengkoordinasi semua anggotauntuk menjalankan program kerja yang telah disepakati.
Pasal 7
- Devisi Kerohanianmempunyai tugas membantu dan mengembangkan nilai- nilai Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah serta menjalin sillaturahimantara pribadi muslim yang diharapkan.
- Koordinator Devisi Kerohanianmengkoordinasikan semua anggotauntuk menjalankan program kerja yang telah disepakati.
Pasal 8
- Devisi Minat dan Bakat mempunyai tugas menggali danmengembangkan potensi mahasiswa sesuai dengan minat dan bakatnya masing–masing.
- Koordinator Devisi Minat dan Bakat mengkoordinasikan semua anggotauntuk menjalankan program kerja yang telah disepakati.
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 9
- Kedudukan Ketua sebagai pemimpin dalam kepengurusan HMPS PPKn dan bertanggung jawab dari seluruh aktifitas organisasi.
- Wakil Ketuasebagai pendamping Ketuadan berhak menggantikan tugas Ketuaapabila berhalangan.
- Sekertaris sebagai pendamping Ketuadalam melaksanakan tugas Organisasidan fungsi penanggung jawab sebagai Koordinator kegiatan dibidang administrasi serta hubungan organisasi dengan pihak internal dan ekstenal keorganisasian.
- Bendahara sebagai pendamping Ketuadan berfungsi mengelola administrasi keuangan dan mengkoordinasi penggalian dana HMPS PPKn.
- Koordinatordevisiberstatus sebagai ketua dalam menjalankan tugasnya dan mempunyai kebijakan kedalam departemen atas sepengetahuan KetuaHMPS PPKn atau pengurus harian yang berwenang.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
- Ketua HMPS PPKn berhak dan berwenang untuk memberikan sanksi organisatoris kepada pengurus yang melanggar AD/ART.
- Ketua HMPS PPKn berwenang mengarahkan pada pengurus dan merealisasi program kerja dan berwenang memberi persetujuan.
- HMPS PPKn berhak dan berwenang mengeluarakan dana bagi kebutuhan internal BPHdan semua devisi setelah diajukan pada yang bersangkutan.
- Seluruh pengurus HMPS PPKn berhak mengetahui dan menjadi anggota dalam kegiatan mahasiswa diluar HMPS PPKn dengan tetap berkomitmen terhadap visi dan misi HMPS PPKn.
- Koordinator devisi berhak dan berwenang mengetahui surat masuk dan surat keluar yang berhubungan dengan bidangnya.
BAB IV
PROGRAM KERJA DAN KEPANITIAAN
Pasal 11
- Setiap program kerja yang dijalankan harus dituangkan dalam naskah proposal kegiatan.
- Selambat–lambatnya empatbelashari sebelum aktifitas naskah proposal harus diketahui oleh Ketuadan staf BPHlainnya.
- Selambat-lambatnya sesudah aktifitas kepanitiaan,ketua panitia harus melaporkan pertanggung jawaban kegiatan Kepada seluruh pengurus HMPS PPKn.
- Selambat lambatnya empatbelas hari setelah aktifitas naskah LPJ harus diketahui oleh staf dan BPH lainya.
- Kepanitiaan dibentuk dengan kewenangan penuh dari Pengurus HMPSPPKn.
BABV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
Jika pengurus selama enam pertemuan rapat berturut-turut tidak pernah aktif dan tanpa memberikan keterangan, maka akan dilakukan penon-aktifan anggota sesuai dengan keputusan rapat koordinatordan BPHdan tidak ada pengangkatan pengurus selanjutnya.
Ditetapkan di:
Yogyakarta, 14 Mei 2014
Pukul : 20.12 WIB
Ketua:IbnuRohani
Sekretaris : Ahmad Rifai
Anggota: Wahyudin