ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
PEMBUKAAN
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah menciptakan alam semesta dan segala isinya sehingga kita dapat mengkaji segala sesuatu yang telah diciptakanNya. Sholawat serta salam tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya.
AD/ART ini kami buat sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan HMPS PPKn supaya lebih terarah dan terkoordinasi yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As Sunnah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- HMPSPPKn adalah organisasi kemahasiwaan intra program studi PPKn di bawah naungan BEMFKIP dan BEM Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
- Anggota HMPS PPKn adalah seluruh Mahasiswa Program Studi PPKn.
BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
- Organisasi Mahasiswa ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang selanjutnya disingkat HMPS PPKn.
- HMPS PPKn berkedudukan di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan Jl. Pramuka No 42 Sidikan, Umbulharjo, Yogyakarta.
BAB III
LAMBANG
Pasal 3
Lambang HMPS PPKn berbentuk peta dunia dalam sebuah lingkaran berwarna putih yang tercantumnama FKIP UAD dan HMPS PPKn.
BAB IV
ASAS, PENGERTIAN DAN TUJUAN
Pasal 4
HMPS PPKn berasaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Pengertian HMPS PPKn ialah sebagaimana yang telah termaktub di dalam pasal 1 ayat ( 1 ) yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah disepakati di KONGRES KBM PPKn Universitas Ahmad Dahlan
Pasal 6
Tujuan HMPS PPKn :
- Mengembangkan potensi diri mahasiswa PPKn
- Mengaplikasikan keilmuanan dalam dunia pendidikan dan kemasyarakatan dengan kepribadian yang sesuai dengan peraturan Universitas.
BABV
VISI DAN MISI
Pasal 7
VISI HMPS PPKn :
Membentuk karakteristik calon pendidik yang profesional dalam bidang pendidikan dan berdedikasi tinggi sesuai pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Membentuk Mahasiswa PPKn yang berwawasan luas dan cinta Tanah Air.
Pasal 8
MISI HMPS PPKn :
- Memajukan program kerja HMPS PPKn.
- Memotivasi dan menciptakan mahasiswa PPKn untuk lebih mendalami bidang Pancasila dan Kewarganegaraan.
- Sebagai wadah aspirasi mahasiswa PPKn.
- Membentuk Kader-kader pendidik yang berakhlakul karimah.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota HMPS PPKn terbagi dalam anggota Kehormatan, anggota Aktif dan anggota Pasif.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan HMPS PPKn adalah badan pengurus harian yang selanjutnya disingkat BPH dan dibantu oleh kepala masing-masing divisi.
Pasal 11
Kepengurusan HMPS PPKn adalah satu tahun periode kepengurusan terhitung setelah kepengurusan yang baru terbentuk dan terlantik.
BAB VIII
PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA HMPS PPKn
Pasal 12
- Calon Ketua dan Wakil Ketua HMPS PPKn adalah Mahasiswa PPKn yang oleh Universitas dinyatakan sebagai mahasiswa aktif.
- Ketua dan Wakil Ketua HMPS PPKn dipilih secara langsung oleh Mahasiswa PPKn melalui PEMILU dan /atau suksesi penetapan.
BAB IX
SISTEM PEMILIHAN
Pasal 13
Sistem pemilihan Ketua dan Wakil Ketua HMPS PPKn dipilih secara langsung melalui PEMILU dan /atau suksesi penetapan mahasiswa PPKn.
BAB X
KONGRES
Pasal 14
- Kongres HMPS PPKn adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat program studi PPKn yang diselenggarakan satu tahun sekali.
- Kongres luar biasa HMPS PPKn adalah forum permusyawaratan setingkat kongres program studi PPKn untuk masalah yang mendesak sampai kongres mahasiswa program studi PPKn yang selanjutnya.
BAB XI
SUMBER DANA
Pasal 15
Dana HMPS PPKn diperoleh dari :
- Anggaran mahasiswa UAD.
- Sumber dana lain yang diusulkan oleh HMPS PPKn.
- Iuran anggota HMPS PPKn.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Tata kerja kepengurusan ini ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dikemudian hari.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HMPS PPKn
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Telah jelas.
BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Telah jelas.
BAB III
LAMBANG
Pasal 3
- Peta dunia menggambarkan cita cita mahasiswa PPKn untuk menduniakan Pancasila dan mempancasilakan dunia.
- Lingkaran warna putih melambangkan kebulatan tekad yang suci.
- Nama FKIP UAD dan HMPS PPKn merupakan identitas PPKn itu sendiri
BAB IV
LANDASAN, PENGERTIAN DAN TUJUAN
Pasal 3
Setiap kegiatan yang diprogramkan oleh HMPS PPKn, tidak akan lepas dari nilai Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As Sunnah.
Pasal 4
Telah jelas.
Pasal 5
Telah jelas.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 6
Telah jelas.
Pasal 7
Telah jelas.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota HMPS PPKn adalah mahasiswa PPKn yang dinyatakan aktif oleh Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Kewajiban anggota:
- Menjaga nama baik HMPS PPKn.
- Aktif melaksanakan program dan kegiatan HMPS PPKn.
- Mentaati anggaran dasar dan angggaran rumah tangga, yang berlaku di HMPS PPKn.
- Membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan oleh HMPS PPKn.
Hak-hak anggota :
- Hak bicara dan mengemukakan pendapat.
- Hak memilih dan dipilih.
- Hak membela diri.
Anggota HMPS PPKn terbagi dalam angggota kehormatan, anggota aktif, dan anggota pasif:
- Anggota kehormatan terdiri dari pengurus demisioner HMPS PPkn.
- Anggota aktif adalah mahasiswa yang termasuk dalam kepengurusan HMPS PPKn.
- Anggota pasif adalah seluruh mahasiswa PPKn yang tidak termasuk dalam kepengurusan HMPS PPKn.
Sanksi-sanksi :
- Sanksi dapat dikenakan kepada anggota yang melanggar AD/ART.
- Sebelum sanksi dijatuhkan, diberikan peringatan terlebih dahulu baik lisan maupun tertulis.
- Sebelum sanksi dijatuhkan, setiap anggota berhak untuk membela diri.
- Wujud dan sanksi ditentukan dalam Sidang Pleno.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Badan pengurus harian HMPS PPKn terdiri dari :
- Ketua.
- Wakil ketua.
- Sekertaris.
- Bendahara.
- Devisi-Devisi
BAB VII
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 10
Telah jelas
BAB VIII
PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA HMPS PPKn
Pasal 11
Syarat-syarat ketua dan wakil ketua HMPS PPKn :
- Mahasiswa PPKn yang di nyatakan aktif oleh Universitas Ahmad Dahlan
- Beragama Islam.
- Memiliki Loyalitas terhadap HMPS PPKn
- Menduduki Semester 3-7 dengan IPK Minimal 2,75
- Terpilih secara langsung sebagaimana dikemukakan dalam AD pasal 12
- Dilantik oleh Gubernur BEM FKIP UAD Yogyakarta atau yang mendapat kuasa.
BAB IX
SISTEM PEMILIHAN
Pasal 12
Telah jelas
BAB X
SUMBER DANA
Pasal 13
Telah jelas.
BAB XI
KONGRES HMPS PPKn UAD dan KONGRES LUAR BIASA
Pasal 14
Telah jelas.
Pasal 15
Peserta kongres:
- Peserta penuh adalah Delegasi dari masing-masing semester program studi PPKn.
- Peserta tidak penuh adalah kepengurusan lama dan panitia kongres
- Peninjau dan tamu undangan.
Pasal 16
KONGRES LUAR BIASA HMPS PPKn UAD bisa dilaksanakan apabila di usulkan oleh 50% pengurus HMPS PPKn dan di hadiri oleh 2/3 Pengurus HMPS PPKn
Hak peserta kongres :
- Peserta penuh dan tidak penuh memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
- Peninjau dan tamu undangan memiliki hak bicara, apabila disetujui dan diminta oleh forum melalui pimpinan sidang.
Kewajiban peserta kongres :
Menaati tata tertib kongres yang telah dibuat dan disepakati bersama.
Agenda kongres mahasiswa tingkat jurusan :
- Memilih dan menetapkan pimpinan sidang.
- Meminta petanggung jawaban pengurusan HMPS PPKn yang akan didemisionerkan.
- Mendemisionerkan pengurusan HMPS PPKn yang lama.
- Melantik dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua HMPS PPKn terpilih
- Agenda yang lain harus diputuskan dan ditetapkan di dalam kongres mahasiswa tingkat jurusan.
- Membahas AD/ART dean GBHO.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
- Setiap pengurus wajib mengaplikasikan AD/ART serta peraturan lain agar dipatuhi oleh setiap anggota.
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam AD/ART diatur dalam Rapat Pleno yang bersifat kondisional dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
- AD/ART Merupakan hal yang tidak terpisahkan.
- AD/ART mulai berlaku sejak ditetapkan.
Yogyakarta, 14 Mei 2014
Pukul : 19.55 WIB
Ketua : Ibnu Rohani
Sekertaris : Ahmad Rifai
Anggota: Wahyudin